Usai Menonton Kuda Lumping, AD Malah Ajak Anak di Bawah Umur Ngamar, Sontoloyo
jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AD, 15, warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Korbannya adalah berinisial YLB (14).
"Pelaku diamankan pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami, sebagaimana dikutip lampung.jpnn.com, Selasa (4/10).
Penangkapan pelaku setelah keluarga korban bernama Hadiyono warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga AD.
Atas laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial AD.
Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban YL sebanyak dua kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil sehingga korban mau di setubuhi.
Kronologinya, Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan pada 20 Februari 2022 sekitar jam 14.00 WIB korban bersama rekannya menonton jaranan (kuda lumping).
Saat itu keduanya pulang terlalu malam, sehingga korban dan rekannya diajak oleh dua pria yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kamar kos harian yang beralamat di Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.