Usai Nikahkan Anak, Mantan Dewan Ditangkap
Jumat, 25 November 2011 – 10:23 WIB
Untuk Andi Malik Mappiase masuk paket II, bersama Burhan Lamangkona (alm), I Ketut Mardika (DPO).
Saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu para terdakwa paket II ini dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa penuntut juga menuntut mereka untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta.
Dalam proses hukum selanjutnya, mereka divonis 1 tahun penjara. Para terpidana kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng. Tahun 2006, Pengadilan Tinggi menguatkan tuntutan jaksa dengan mengeluarkan vonis banding 4 tahun penjara.
Para terpidana tak puas sehingga mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tahun 2009, di luar dugaan MA mengeluarkan putusan 4 tahun penjara untuk terpidana paket II ini. Sayangnya mereka tak menjalani putusan MA itu, sehingga jaksa harus memasukkan Andi Malik Mappiase dan I Ketut Mardika dalam daftar pecarian orang (DPO).(cdy)