Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Sidang, Aulia Kesuma Diteriaki Keluarga Korban dengan Sebutan Pembunuh

Senin, 10 Februari 2020 – 20:23 WIB
Usai Sidang, Aulia Kesuma Diteriaki Keluarga Korban dengan Sebutan Pembunuh - JPNN.COM
Terdakwa Aulia Kesuma menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kalvin di Ruang HR Purwanto S Gandasubrata, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Aulia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan suaminya yakni Edi Candra alias Pupung Sadili, 54, dan anak tirinya M. Adi Pradana, 23.

Sidang digelar pukul 17.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Yosdi. Arif Nugroho, paman dari Adi Pradana, tidak kuasa menahan emosi setelah berakhirnya sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk kedua terdakwa.

Beberapa kali, Arif meneriaki Aulia dengan sebutan pembunuh ketika wanita berusia 45 tahun itu berjalan menuju ruang sel tahanan PN Jaksel.

"Dasar kamu pembunuh," teriak Arif Nugroho setelah persidangan, Senin.

Di sisi lain, Aulia tampak bergeming dengan teriakan Arif. Wanita asal Lampung itu terus berjalan dengan menunduk menuju ruang tahanan setelah berakhirnya sidang.

Sebagai informasi, Aulia merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri yakni Edi Candra alias Pupung Sadili, 54, dan anak tirinya sendiri yakni M. Adi Pradana, 23.

Dalam sidang di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aulia Kesuma dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal tersebut membuat Aulia terancam pidana mati.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kalvin di Ruang HR Purwanto S Gandasubrata, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News