Usai Sidang, Napi Bawa Ganja ke Lapas
Sabtu, 16 Januari 2010 – 08:03 WIB
Napi kasus pembunuhan di acara Orgen Tunggal pada tahun 2008 lalu ini, mengaku sudah hampir sebulan menyimpan ganja tersebut. ‘’Saya mulai ditahan di Lapas Pakjo sejak Agustus 2008, namun baru divonis tetap PN bulan Desember 2009 lalu. Saya divonis 10 tahun penjara dan baru dijalani selama lebih kurang enam bulan. Saya jadi tertarik bawa ganja, karena beberapa kali ikut sidang pulangnya tak diperiksa,” ujar Eko di hadapan polisi.
Eko digelandang polisi setelah sipil lapas berkoordinasi dengan langsung berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sumsel, untuk pengusutan kasusnya. Tak lama, datanglah Kasatnarkoba Polda Sumsel AKBP H Ismail Zahara bersama Kanitnarkoba AKP Samruddi SH ke Lapas Pakjo. Sampai disana, utusan Ditnarkoba Polda ini, langsung membawa Napi Eko Susanto beserta barang bukti ke Mapolda Sumsel.