Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Sidang Tuntutan Damayanti Menangis Sambil Memeluk Anaknya

Senin, 29 Agustus 2016 – 18:51 WIB
Usai Sidang Tuntutan Damayanti Menangis Sambil Memeluk Anaknya - JPNN.COM
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Usai persidangan, Damayanti terlihat menangis sambil memeluk anaknya yang mengikuti jalannya persidangan. "Saya mau jadi ibu yang baik buat anak-anak saya saja," ujar Yanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8). 

Yanti tetap akan mengajukan pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya itu. 

Permohonan Yanti untuk menjadi justice collaborator disetujui pimpinan KPK. Jaksa KPK Iskandar Marwanto mengatakan, Yanti mengirimkan surat permohonan menjadi JC pada 24 Januari 2016. Yanti berasalan bersikap kooperatif, bersedia memberikan keterangan, menyesali perbuatan dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada penyidik. 

Menurut Jaksa, selama proses hukum Yanti telah memberikan keterangan dan bukti signifikan sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain. 

"Meski sebagai pelaku utama terdakwa  bukan pelaku intelektual, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan, akan dapat hak sebagai justice collaborator," kata Jaksa di persidangan. 

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan yakni Yanti mengaku dan menyesali perbuatannya. Yanti pada 19 Agustus 2016 sudah ditetapkan pimpinan KPK sebagai JC sehingga membantu  penyidik mengungkap pelaku lain. "Dia mengembalikan uang dan berlaku sopan selama persidangan. Adapun hal memberatkan Yanti tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News