Usai Sidang Tuntutan Damayanti Menangis Sambil Memeluk Anaknya
Senin, 29 Agustus 2016 – 18:51 WIB
Yanti dituntut bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Yanti bersama dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta anggota Komisi V DPR Budi Suprianto didakwa menerima suap kurang lebih Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Duit diberikan untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan Budi mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku. (boy/jpnn)