Usai Tabrak Polisi, Pengemudi BMW Itu Syok, Ini Penyebabnya
“(Korban) sudah rawat jalan. Berdasar informasi dari rumah sakit, (korban) disarankan untuk beristirahat," kata Argo.
Polisi telah menetapkan pengemudi BMW inisial RI sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan saksi, dan memperoleh alat bukti yang cukup.
Namun, dia memastikan bahwa RI tidak ditahan meskipun berstatus tersangka.
Sebab, ujar Argo, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Selain itu, tersangka juga kooperatif.
“Keluarganya menjamin. Sementara, tidak kami tahan tetapi kami kenakan wajib lapor,” pungkas Argo.
"RI dinilai kooperatif dan keluarganya menjamin.
Insiden yang mengakibatkan korban terpental hingga terluka itu terjadi saat anggota polisi tersebut bertugas melakukan pengalihan lalu lintas crowd free night (CFN) dalam pelaksanaan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. (cr3/jpnn)