Usai Urat Dipijat, Malah Minta Aurat, Bonyok Deh
Senin, 22 Agustus 2016 – 13:49 WIB
"Di lokasi kejadian merupakan kawasan padat penduduk. Kami khawatir jika lambat diamankan bisa terjadi hal tak diinginkan. Pelaku kami bawa berobat. Wajahnya robek dan babak belur," jelas Purwanto.
Ibarat jatuh tertimpa tangga. Penderitaan Ta belum berakhir. Setelah diperiksa di kantor polisi, Ta malah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sa. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (rin/nha)