Usia Calon Siswa Melewati Batas Maksimal Tetap Bisa Mendaftar PPDB, tetapi Ada Syaratnya
“Jangankan sehari. Lebih 10 bulan pun masih bisa diterima. Sekolah wajib menerima. Tapi jangan sampai yang memenuhi syarat umur malah tidak ditampung,” imbuhnya.
BACA JUGA: Jenderal Tito Berani Sampaikan Permintaan Langsung ke Presiden Jokowi
Kebijakan terkait adanya kasus calon peserta didik di atas batas usia itu bisa dilakukan di tingkat daerah. Tanpa perlu menunggu petunjuk dan persetujuan pusat. “Banyak daerah yang melakukan kebijakan ini,” ujarnya.
Sekretaris Disdikbud Balikpapan Budy Mulyatno, Jumat (5/7) lalu menyebut pihaknya telah menerima sejumlah keluhan orangtua calon siswa terkait masalah usia itu. Karena sistem Dapodik merupakan kewenangan pusat tak ada yang bisa dilakukan pihaknya.
Aturan usia pun tak bisa diganggu karena didasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dengan Permendikbud ini, Disdikbud mengeluarkan Keputusan Kepala Disdikbud Balikpapan Nomor 420/937/SKT/V/2019. Isinya petunjuk teknis PPDB 2019/2020. “Dapodik itu lebih satu hari usianya saja dari ketentuan, enggak masuk (daftar). Tapi ini ‘kan sudah sistem dari pusat ya ranahnya,” sebutnya.
Daerah, kata dia, hanya bisa memberikan kesempatan bagi orangtua yang anaknya bermasalah di kelebihan usia ini. Mendaftarkan anaknya ke jalur pendidikan non-formal.
“Solusinya melanjutkan pendidikan ke SKB (sanggar kegiatan belajar) atau ikut ujian paket. Di Balikpapan kan ada beberapa di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur,” katanya. (rdh/rom/k16)