Usia Kada Lebih Panjang Ketimbang Wakilnya
Rabu, 13 Maret 2013 – 23:23 WIB
Ditanya kemungkinan DPR menolak usulan pemerintah yang dimasukkan dalam RUU Pemda itu, Djohermansyah mengatakan, pemerintah masih punya opsi lain. Misalnya, wakil kada berasal dari dua jalur yakni dari PNS dengan syarat tertentu dan non-PNS tapi berpengalaman dalam jabatan-jabatan publik.
"Jika masih tidak diterima, opsi lainnya yang akan diajukan adalah kepala daerah tanpa wakil atau membuat kategori daerah berdasarkan jumlah penduduk. Kalau jumlah penduduknya banyak bisa saja wakil kepala daerahnya lebih dari satu," ungkap Djohermansyah.(fas/jpnn)