Usia Pardi 64 Tahun, Urusan Wanita Seperti Anak Muda
Sekitar pukul 21:30 Wita, polisi melihat Pard, sedang asyik makan bakso di sebuah warung terletak di simpang tiga Desa Kota Bangun Ulu.
Petugas langsung meringkus Pardi.
“Saat digeledah, ditemukan puluhan lembar uang palsu lainnya dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Jumlah seluruhnya uang palsu itu mencapai Rp 10 juta,” kata Choriyan.
Pardi mengaku mendapatkan uang palsu itu dari kenalannya di Blora, Jawa Tengah.
“Saya juga gunakan uang tersebut membayar seorang wanita (PSK) di kafe seharga Rp 400 ribu. Uang palsu itu juga saya pakai membeli makanan dan minuman serta rokok di sejumlah warung dari Samarinda sampai Kota Bangun. Saya bawa uang itu dari Blora dengan jumlah nominal Rp 12 juta. Setelah itu nanti habis, saya membayar Rp 3 juta kepada kenalan di Blora,” ujar Pardi.
Pardi dijerat Pasal 26 Ayat 3 Junto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Junto Pasal 245 Junto Pasal 55 KUHP.
“Ancamannya berupa pidana penjara sampai 15 tahun,” tegas Choriyan. (idn/nha)