Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun
Selasa, 11 Juni 2013 – 23:08 WIB
Saat ini hampir semua instansi pusat telah melakukan perampingan jabatan struktural eselon tiga dan empat. Bahkan untuk jabatan eselon satu dan dua pun sudah dilakukan.
"Untuk daerah terutama yang menjadi pilot project reformasi birokrasi, perampingan jabatan struktural sudah harus dilakukan," tegasnya.
Sementara Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, BUP bagi PNS kelompok administrasi tetap 56 tahun. Untuk pejabat eselon dua (pimpinan tinggi madya) 58 tahun, dan eselon satu (pimpinan tinggi tingkat utama) 60 tahun.