Usir Perambah Hutan, Bakar 150 Gubuk
Jumat, 10 Juni 2011 – 02:45 WIB
Sebelum diadakan pembersihan perambah, pihak Balai Besar TNBBS sudah sering melakukan sosialisasi ke perambah agar segera meninggalkan hutan terlarang tersebut. Saat dilakukan penurunan perambah, mereka sudah turun. Sehingga tidak menimbulkan keributan ataupun tindakan anarkis. ’’Jika meraka masih nekat, kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga menutup 57 akses jalan masuk kawasan perambah," paparnya.
Diketahui, Pemkab Lambar memiliki hutan kawasan TNBBS seluas 280.300 hektar (ha). Dari jumlah tersebut ada 54.419 ha telah dirambah oleh 15.151 Kepala Keluarga (KK). Kawasan TNBBS yang dirambah di Kecamatan Lemong seluas 8.030 ha oleh 1.339 KK. Rinciannya di Rata Agung 3.345 ha, Simpang Lunik 2.980 ha, dan Talang Pemancar 1.705 ha.
Terpisah, kepala Balai Besar TNBBS, Ir. Jhon Kenedi, M.M., mengatakan untuk proses penurunan perambah hutan kawasan TNBBS bertahap dengan tim terpadu. "Kalau dulu kita sendiri-sendiri dan belum ada tim, makanya kekuatan kita terbatas, " ujarnya.