Usman Tak Gentar Laporan Muchdi
Sabtu, 10 Januari 2009 – 08:36 WIB
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, jaksa telah menerima salinan putusan Muchdi. Selanjutnya, jaksa segera menyusun memori kasasi. ''Kami akan siapkan secepatnya,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, jaksa akan membuktikan bahwa putusan bebas Muchdi bukan bebas murni.(naz/fal/iro)