Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Andre: Itu Intimidasi Halus
Dia menduga, penilaian Ustaz Somad melanggar netralitas PNS merupakan bentuk intimidasi halus. Dia berharap, tidak ada pihak yang menakut-nakuti seseorang karena menyatakan dukungan di Pilpres 2019.
"Jangan sampai orang ditakut-takuti dan dihalang-halangi mengungkapkan pilihan. Itu penting itu," ungkap dia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustaz Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.
“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).
BACA JUGA: Kampanye Akbar Jokowi Vs Prabowo: Jumlah Massa Imbang, tapi Ada yang Lebih Militan
Secara tegas, Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh. (mg10/jpnn)