Ustaz Lancip Dipanggil Polisi karena Ceramah Kerusuhan 22 Mei
Senin, 10 Juni 2019 – 21:40 WIB
BACA JUGA: LSM Desak Lembaga Negara Bentuk TPF Kerusuhan 22 Mei
Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016.
Ceramah Ustadz Lancip yang dikategorikan hoaks yakni soal penyebutan 60 orang tewas dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei. Padahal polisi mencatat hanya 8 orang yang meninggal dunia. (one/ps)