Ustaz Mizan Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda NTB, Langsung Ditahan?
Untuk diketahui, Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.
Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
Untuk ancaman pidananya, diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Peruabahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Dia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda NTB. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: