Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama Ustaz Yahya Waloni menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/12).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jaksel menuntut Majelis Hakim PN Jaksel agar menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Ustaz Yahya Waloni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutan.
JPU menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk Yahya Waloni.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Yahya Waloni telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.
Hal meringankan, yakni terdakwa Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan Yahya Waloni, meskipun perkara hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.