Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usul, Pejuang Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 11 November 2021 – 12:57 WIB
Usul, Pejuang Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional - JPNN.COM
Pengurus PAPERTI 98 bersama keluarga empat pejuang reformasi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

"Gerakan Reformasi 1998 gugur empat mahasiswa Universitas Trisakti yaitu Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie."

"Mereka adalah pejuang dan tonggak bangsa dalam menyongsong era baru walaupun kasusnya tidak kunjung terungkap," ucap dia

Dia mengatakan, dalam Keppres 057/PK/2005 tertanggal 15 Agustus 2005, keempat mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai pejuang reformasi atas jasa-jasanya yang besar kepada bangsa Indonesia.

Sekretaris Jenderal Paperti 98 Saidu Solihin menilai jasa keempat pejuang reformasi tersebut dalam perjuangan reformasi sangat vital, bagian dari ribuan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menentang dan melawan kekuasaan yang menyimpang.

"Para mahasiswa yang turun ke jalan mewakili harapan banyak mahasiswa Indonesia lainnya yang menginginkan perubahan. Menginginkan tatanan baru yang menjalankan amanah sesuai cita-cita nasional para pendiri bangsa," tuturnya.

Saidu mengatakan atas peran dan jasanya tersebut, keempat mahasiswa tersebut pantas untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Dia menilai semangat pergerakan mahasiswa yang masih ada sampai saat ini merupakan bukti nyata hingga kini warisan semangat dari keempat pejuang tersebut masih terus hidup dan masih terus dikenang.

"Mereka tidak gugur sia-sia, mereka masih hidup bersama-sama kita untuk menuntaskan cita-cita dan agenda reformasi," ucapnya.

Paperti 98 mengusulkan agar pejuang reformasi dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close