Hanya lanjut Asmawi, kewenangan seluas-luasnya untuk kecamatan adalah soal pelayanan publik dan pemberdayaan. Sedangkan untuk kewenangan pemerintahan tetap ada di provinsi, kabupaten, dan kota. (esy/JPNN)
JAKARTA-- Pemerintah pusat menilai, kebijakan otonomi daerah yang bertumpu ke pemerintah kabupaten/kota, ternyata belum mampu meningkatkan pelayanan