Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Selasa, 21 September 2010 – 19:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) sudah mengakomodir semua kepentingan umat beragama sehingga tidak perlu dicabut. Menurutnya, yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan revisi dan menekankan pendekatan prilaku masyarakat dalam toleransi beragama. "Isi SKB sudah cukup mengakomodasi, tapi harus direvisi. Yang perlu dilakukan juga melakukan pendekatan terhadap perilaku masyarakt, bukan hanya mengatur perizinan pembangunan rumah ibadah," katanya Iggrid pada rapat kerja (Raker) dengan Menag Suryadharma Ali di Komisi VIII Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Yang perlu dilakukan revisi, kata Inggrid, SKB menteri pada pasal 14 yang menyebutkan syarat pembangunan rumah ibadah. Dikatakan, syarat pengajuan izin pembangunan rumah ibadah dengan melampirkan persetujaun 60 warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan karena menjadikan masyarakat harus berhadap-hadapan.
Menurut Inggrid yang juga isteri Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, pemerintah juga harus mengoptimalkan keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di daerah. Ia juga meminta kepada Suryadharma Ali agar terjun langsung meninjau lokasi jika terjadi kerusuhan seperti kasus HKBP di Ciketing, Bekasi Timur. "Harusnya Pak Menteri meninjau langsung secara fisik supaya kehadiarannya bisa menenangkan suasana di ciketing," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bulan Depan PNS dan PPPK Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
Kamis, 30 Mei 2024 – 07:02 WIB - Hukum
Cegah Peredaran Narkotika, Bea Cukai Gelar Penindakan dan Pemusnahan di 2 Wilayah Ini
Kamis, 30 Mei 2024 – 06:37 WIB - Hukum
Ungkap Modus Baru, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 453 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kamis, 30 Mei 2024 – 06:23 WIB - Humaniora
Peringati HUT ke-30 Fikom, UMB Gelar Berbagai Kegiatan Termasuk Pembukaan Program Studi S3 Ilmu Komunikasi
Kamis, 30 Mei 2024 – 05:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat Miliknya
Kamis, 30 Mei 2024 – 05:59 WIB - Gosip
Mengulas Kasus Vina, Wirang Birawa Malah Dirujak Warganet, Waduh
Kamis, 30 Mei 2024 – 04:09 WIB - Hukum
Yuli Sebut SYL & Istri Beli Serum Wajah dari Jepang, Harganya Wow, Uangnya dari Kementan
Kamis, 30 Mei 2024 – 04:50 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 30 Mei 2024, Harga Tiket Normal!
Kamis, 30 Mei 2024 – 06:08 WIB - Kesehatan
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 5 Herbal Ini
Kamis, 30 Mei 2024 – 02:00 WIB