Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulan Formasi PPPK 2023 Harus Masuk Maret, Simak Pernyataan Mas Nadiem

Sabtu, 07 Januari 2023 – 19:12 WIB
Usulan Formasi PPPK 2023 Harus Masuk Maret, Simak Pernyataan Mas Nadiem - JPNN.COM
Usulan Mendikbudristek Nadiem Makariem menjelaskan soal usulan formasi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala daerah diminta segera memasukkan usulan formasi PPPK 2023. Pemerintah pun memberikan tenggat waktu sampai Maret.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan ada tiga kebijakan yang akan ditempuh pemerintah dalam perekrutan PPPK 2023. Salah satunya adalah jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi PPPK sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 

"Kalau pemerintah tidak mau mengajukan formasi PPPK 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi. Kami menunggu sampai Maret," kata Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim dikutip dari YouTube PB PGRI, Sabtu (7/1).

Selain soal formasi, Mas Nadiem juga mengungkapkan kebijakan kedua yang akan diambilnya.

Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.

Hal tersebut sudah diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022. Dalam PMK tersebut tidak hanya gaji yang ditransfer Kementerian Keuangan, tetapi juga tunjangan guru PPPK 2022 dan 2023.

Selanjutnya kebijakan ketiga, Menteri Nadiem menegaskan anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.

Kebijakan ini berubah dari sebelumnya yang langsung ditransfer kepada pemda lewat dana alokasi umum (DAU).

Usulan formasi PPPK 2023 harus masuk Maret, jika tidak ada risikonya, simak pernyataan Mas Nadiem 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News