Usulan Kuota Haji Tambahan 30 Ribu Kursi Belum Direspon
Jumat, 29 Juni 2012 – 08:09 WIB
Rata-rata pertimbangan pemberian kuota haji tambahan ini mengacu pada kuota reguler suatu negara. Indonesia sendiri mendapatkan kuota reguler sebanyak 211 ribu jamaah per tahun. Kuota tadi dibagi 194 ribu untuk jamaah haji reguler dan 17 ribu untuk jamaah haji khusus.
Meskipun belum pasti akan mendapatkan kuota haji tambahan, SDA mengatakan pihaknya sudah mempunyai skenario pendistribusian. Dia menuturkan jika kuota haji tambahan ini diprioritaskan untuk calon jamaah haji (CJH) dengan umur 80 tahun ke atas. Dasar pertimbangannya adalah, CJH dengan umur sekian sudah masuk kategori resiko tinggi secara medis. Seperti gangguan gula darah dan tekenan darah tinggi.
Catatan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag pada 1 Mei lalu menyebutkan jika CJH yang berumur 80 tahun ke atas berjumlah 5.246 orang. Dengan perkiraan satu jamaah usia lanjut tadi berangkat dengan satu pendamping, maka kuota haji tambahan yang dibutuhkan sekitar 10 ribu kursi.