Usulan Memangkas Rangkaian Penghitungan Hasil Pemilu Dinilai Berbahaya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino menilai pengaturan terhadap media sosial sebaiknya tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Karena hal tersebut sangat sensitif.
Pembuat undang-undang baik pemerintah maupun partai politik lewat anggotanya di DPR yang menyutujui, dapat dinilai telah melakukan pengekangan terhadap kebebasan masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam proses pemilu.
"Wacana itu juga menunjukkan 'paranoid politik' partai-partai besar yang sedang berkuasa. Hal-hal seperti medsos cukup diatur oleh kementerian terkait," ujar Girindra di Jakarta, Senin (22/5).
Girindra juga menyoroti usulan DPR soal rekapitulasi suara hasil pemilihan untuk memotong dari tempat pemungutan suara (TPS) langsung ke KPU kabupaten/kota. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya jika disepakati.
"Usulan itu juga dapat membabat partisipasi masyarakat sipil. Selain itu, juga membuat KPU kabupaten/kota pasti kewalahan dan rawan gugatan," ucap Girindra.
Partai-partai yang di DPR kata Girindra, seharusnya menyadari bahwa esensi dari pemilu adalah partisipasi masyarakat. Jadi ketika hal tersebut dipangkas, dapat mendegradasi konsolidasi demokrasi di bawah.
"Dapat dipahami, kecurangan kadang terjadi di tingkat kelurahan dan kecamatan, tapi memotong langsung ke KPU Kabupaten/kota bukan langkah solutif, sangat berbahaya," tutur Girindra.
Apalagi Pemilu 2019 nanti digelar serentak pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, tentu akan ada banyak kotak suara yang akan dihitung.