Usulan Menyetop PTM di DKI Ditolak Pusat, Gubernur Anies Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan selama satu bulan tidak dikabulkan pemerintah pusat.
PTM di ibu kota masih berjalan dengan sistem 50 persen hadir di sekolah dan 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring.
Menanggapi hal itu, Gubernur Anies Baswedan mengaku tunduk pada seluruh keputusan pemerintah pusat.
"Kami tertib pada prinsip government. Bila sudah diputuskan, kami laksanakan dalam proses ada usulan,” ucap Gubernur Anies, Minggu (6/2) malam.
Anies menyebut pada prinsipnya Pemprov DKI hanya bisa mengusulkan, sedangkan keputusan akhir tetapi berada di tangan Presiden Joko Widodo dan jajarannya.
"Bila sudah menjadi keputusan maka kami akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini kedisiplinan dalam pemerintahan," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.
Diketahui, penerapan PTM 50 persen sesuai dengan diskresi empat menteri, yakni Kemenkomarves, Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag.
Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.