Usulan Pemberhentain Sekda Banten Masih Dalam Proses
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono membenarkan, Gubernur Banten Rano Karno telah mengusulkan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin kepada Presiden Joko Widodo.
Usulan disampaikan saat kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan tersebut menyampaikan perkembangan terakhir terkait jalannya roda pembangunan di Provinsi Banten, dalam beberapa waktu terakhir.
Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kata Sumarsono, hingga Selasa (25/8) petang belum menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Kurdin.
“Belum turun (Keppres pemberhentian Kurdi,red). Posisinya usulan, tapi baru ada proses dan sedang dimintakan pertimbangan Presiden,” ujar Sumarsono menjawab JPNN, Selasa (25/8) petang.
Menurut Sumarsono, Kurdi belum menjabat Sekda selama dua tahun. Karena itu untuk pemberhentiannya perlu memperoleh masukan dari Presiden terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dia (Kurdi,red) belum dua tahun menjabat sebagai Sekda. Jadi menurut UU ASN, kalau Sekda bermasalah dan belum menjabat lebih dari dua tahun, maka untuk pemberhentiannya perlu dimintakan pertimbangan dari Presiden. Kalau sudah dua tahun terserah gubernur,” ujarnya.
Saat ditanya siapa nama yang diminta Rano Karno untuk menggantikan Kurdi, Sumarsono mengatakan belum ada. Karena usulan baru terkait permohonan penggantian Sekda.
“Enggak ada nama (calon pengganti,red) yang diusulkan, dan sekali lagi yang jelas belum ada keputusan, baru dalam proses,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)