Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulan Peneriman CPNS dan PPPK Rejang Lebong Disetujui Pemerintah Pusat, Sebegini Formasinya

Rabu, 27 Maret 2024 – 21:36 WIB
Usulan Peneriman CPNS dan PPPK Rejang Lebong Disetujui Pemerintah Pusat, Sebegini Formasinya - JPNN.COM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi. ANTARA/dokumen

jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah pusat menyetujui usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 usulan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Alhamdulillah usulan penerimaan CPNS dan PPPK yang kami usulkan sebanyak 1.550 formasi disetujui oleh pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong,Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Rabu (27/3).

Dia memerinci formasi PPPK yang diterima Pemkab Rejang Lebong sebnayak 1.500, dan CPNS 50. Menurut dia, usulan pengangkatan calon PPPK dan CPNS di daerah itu sesuai hasil dari penginputan data usulan pengajuan kebutuhan PPPK dan ASN Tahun 2024 dari masing-masing OPD pada 31 Januari 2024 lalu.

Kebutuhan pegawai yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ini yang terbanyak ialah formasi guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta tahapan untuk pelaksanaan seleksi PPPK maupun CPNS di daerah itu.

Dia berharap dengan adanya penambahan PPPK maupun CPNS ini nantinya dapat memenuhi kekurangan pegawai di wilayah itu.

Sebab, setiap tahunnya jumlah pegawai yang masuk masa pensiun kalangan guru, tenaga kesehatan dan teknis cukup banyak.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa untuk penerbitan NIP-PPPK dan SK pengangkatan PPPK 564 peserta yang dinyatakan lulus seleksi 2023 lalu, saat ini masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Usulan penerimaan CPNS dan PPPK Rejang Lebong telah disetujui pemerintah pusat. Sebegini jumlah formasi yang disetujui tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close