Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
Senin, 15 Februari 2010 – 16:07 WIB
Terutama untuk usulan jumlah Anggota KPU. Menurut Ganjar, selama ini presiden secara leluasa menggunakan Peraturan pemerintah sebagai acuan jumlah Anggota KPU dan Bawaslu. Ke depan, harus ditetapkan melalui undang-undang. "Jumlah anggota KPU harus ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dimaksud."
Merespon usulan Hadar Gumay agar jumlah anggota KPU cukup tiga saja? Ganjar menjelaskan bahwa gagasan tersebut akan dibicarakan dengan pihak pemerintah. Dari sisi DPR, imbuh dia, akan menggunakan cara-cara kompromi logis dan hasil kompromi itu dituang dalam UU.