Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri
Jumat, 20 Juni 2014 – 01:25 WIB
Sebelumnya, Kepala BKN Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan NIP bagi 471 honorer K2 dari Pemko Medan itu.
Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM yang diteken Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Mengenai apakah berkas sudah dikembalikan atau belum, hal itu menjadi urusan teknis Kantor Regional BKN di Medan. (sam/jpnn)