Usung Era Baru HAKI, Indonesia Ratifikasi Traktat Beijing
Marrakesh Treaty memiliki dimensi kemanusiaan dan pembangunan sosial yang jelas dengan tujuan utama untuk menciptakan seperangkat standar batasan dan pengecualian untuk kepentingan penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas dalam membaca karya cetak.
Traktat ini memperkenalkan batasan dan pengecualian terkait produksi, distribusi, dan pembuatan karya cetak agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas.
Ratifikasi Beijing Treaty dan Marrakesh Treaty merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan kekayaan intelektual dan kepastian perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan audiovisual di Indonesia serta jaminan pemanfaatan pengecualian hak cipta bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas. (ant/dil/jpnn)