Usut Dana Otsus, KPK Tunggu Rekomendasi BPK
Selasa, 19 April 2011 – 16:14 WIB
Seperti dibeber anggota VI BPK Rizal Djalil, dana otsus mestinya dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan rakyat Papua, bukan didepositokan. "Kegiatan fiktif tersebut akan sangat pasti menjadi persoalan hukum," ujar Rizal di Jakarta, Minggu (17/4).
Selain itu, Rizal melanjutkan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dana tersebut Rp4,2 triliun dari total Rp28,8 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat selama 2002-2010 kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari dana tersebut, Rp319 miliar terindikasi kuat sebagai kerugian daerah. (sam/jpnn)