Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
Kasus Aad-Muhidin Dilimpahkan ke KPKJumat, 30 Desember 2011 – 10:54 WIB
Usai pertemuan, lanjutnnya, dua orang ini kemudian memberitahukan bahwa Bupati Tala meminta uang sebesar Rp3 miliar. “Walikota Banjarmasin kemudian menyetujui uang yang diminta kedua orang Jakarta tersebut. Uang sebanyak Rp4 miliar dikirim walikota dalam bentuk uang tunai dan Rp1 miliar dalam bentuk giro bilyet,” ujar Kasat Tipikor Dit Krimsus Polda Kalsel AKBP Didik Sudaryanto SH MH.
Didik membeberkan, setelah menerima uang, kedua orang Jakarta ini selanjutnya mengadakan pertemuan dengan Bupati Tala didampingi anaknya di suatu tempat untuk menyerahkan uang Rp3 miliar. “Dugaan korupsi gratifikasi tersebut terjadi sekitar Oktober 2010,” terang Didik.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu mengenai perkembangan kasusnya. “Aku tidak tahu lagi, apakah benar sampai di KPK atau tidak. Tapi saat ini aku tidak berkomentar dulu,” ujarnya saat mau menaiki mobil BMW 5 Series Gran Turismo berplat DA 1 A.