Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
Kasus Aad-Muhidin Dilimpahkan ke KPKJumat, 30 Desember 2011 – 10:54 WIB
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari permasalahan yang dihadapi H Muhidin. Orang nomor satu di Banjarmasin ini mempunyai sebagian lahan tambang batubara yang masuk wilayah Tala, yakni di kawasan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap. Karena izin pertambangan ada yang masih kurang, maka lahan milik Walikota Banjarmasin tidak bisa digarap.
Untuk mempermulus perizinan tersebut, Walikota Banjarmasin meminta kepada dua orang petinggi salah satu partai besar asal Jakarta, untuk menjembataninya dengan Bupati Tala Adriansyah.
Awalnya, dua orang Jakarta ini bertemu Walikota Banjarmasin dengan maksud ingin meminjam uang Rp2 miliar untuk pembelian perlengkapan alat rumah produksi.