Usut Kasus Azis Syamsuddin, KPK Garap Kader Golkar dan Eks Bupati Kukar
Senin, 15 November 2021 – 12:52 WIB
Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis.
Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!