Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Petinggi Jasa Raharja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana pada Senin (24/10).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.
Dewi akan diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur SDM Jasa Raharja atau mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Dewi Aryani Suzana," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima.
Selain Dewi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Owner PT Dezan Studio M. Hanif Wicaksono dan pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto.
Ipi mengatakan ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Tjahjono Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasindo.
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo.
KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.