Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Lampung Utara
Kamis, 28 Oktober 2021 – 13:04 WIB
Selama 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: