Usut Kasus Kardus Durian, KPK Kulik Fakta Persidangan dan Pertajam Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami fakta persidangan dan mempertajam bukti untuk mengungkap kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu nanti akan kami lihat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis (3/11).
KPK memastikan bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada.
Tentunya KPK akan memproses hukum pihak yang terlibat dalam skandal itu jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Harus kami lihat di dalam proses atau fakta persidangan itu," ucap Alex.
Kasus kardus durian bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
Beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua setelah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.