Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (1/2).
Mereka ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan delapan anggota yakni Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, dan Blegur Prijanggono.
Kemudian Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, dan Achmad Sillahuddin.
KPK juga memeriksa pegawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya.
"Pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, wakil ketua DPRD Jatim)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menambahkan penyidik memeriksa para saksi itu di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur," kata Ali.
Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).