Usut Kasus Korupsi di BUMN Karya, KPK Panggil Petinggi Summarecon Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head of Legal Litigation PT Summarecon Agung Tbk Tredi Wibisaka pada Kamis (15/6).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK terhadap Tredi.
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
Mereka menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.