Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Setyo Mardanus yang menjabat di berbagai perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, Komisaris Berkarya Bersama Halmahera pada Selasa (23/7).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Sowite Karya Utama pada 2019 La Ode Muhammad Saiful Akbar, Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa Christy Marino, serta dua pihak swasta yaitu Beni, Silfiana Bachmid, dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Saat ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.