Usut Kasus Korupsi Penajam Paser, KPK Garap Sekretaris Demokrat Balikpapan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Syamsuddin alias Aco pada Kamis (10/2).
Aco diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Sebelumnya, Aco tidak menghadiri panggilan KPK lantaran disinyalir tengah menjalani pidana dalam kasus lain.
Selain Aco, penyidik juga bakal memeriksa Herry Nurdiansyah selaku Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Muhajir selaku Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab PPU, Safwana selaku Sekretaris Dinas PU Kab PPU, Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab PPU.
Kemudian Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jawa selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.
Kemudian, Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul sebagai karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luqman Hakim Fajar selaku karyawan PT Waru Kaltim Plantation, dan Endang Fitriani selaku karyawan CV Karya Taka Cont.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.