Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Polisi Sita Rp 1 Miliar
Berdasarkan laporan bernomor LP 656/VI/2016 yang diterima Bareskrim Mabes Polri, kepolisian menduga ada tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng.
Tanah itu rencananya akan menjadi lahan pembangunan rumah susun untuk tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilai totalnya hampir mencapai Rp 700 miliar, tepatnya Rp 684.510.250.000.
Namun, kata Ramadhan, sebagian atau seluruh luas tanah diduga bermasalah, karena sertifikatnya merupakan hasil rekayasa sehingga lahan tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara.
Kepolisian menduga adanya perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Cengkareng karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Penyidik mencurigai adanya penerimaan suap (kick back) dari kuasa penjual tanah ke oknum pejabat yang mengurus pengadaan tanah di Cengkareng.
“Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, karena lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta,” kata Ramadhan.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan RHI. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: