Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Polisi Sita Rp 1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi telah menyita uang Rp 1 miliar lebih dari dua mantan Camat Cengkareng berinisial J dan ME.
Uang itu kini disita sebagai barang bukti dalam pengusutan kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan barang bukti uang tunai senilai Rp 500 juta disita dari J (Camat Cengkareng periode 2011-2014) dan Rp 790 juta dari ME (Camat Cengkareng Periode 2014-2016).
Di samping itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menyita Rp 161 juta dari MS, mantan Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Kecamatan Cengkareng.
Di luar uang tunai, kata dia, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan kasus pengadaan lahan itu terjadi pada 2015, yaitu saat Jakarta dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Laporannya telah diterima Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016," kata Brigjen Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/2).