Usut Kasus Korupsi Proyek Kota Banjar, KPK Periksa Mantan Anggota Dewan Rosidin
jpnn.com, BANJAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Ada sebanyak enam orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Keenam saksi yang dipanggil itu yakni Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Rosidin, Asda II, Setda Kota Banjar, Agus Eka Sumpena.
Kemudian, Acep Iwan Nugraha (Wiraswasta), Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima, UU Kusnahendar. Terakhir, pengurus CV Mutiara Prima, Entus.
"Hari ini Selasa, 10 November 2020, Tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/11).
Lebih lanjut, Ali mengatakan pemeriksaan itu di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jalam Jenderal H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, KPK memang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun demikian, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar.
BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak di Rusunawa Ditangkap, Nih Penampakannya
Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar. (mcr3/jpnn)