Usut Kasus Korupsi UMKM Fiktif, KPK Periksa Menteri era SBY Ini
Rabu, 04 Januari 2023 – 10:55 WIB
Kemas selanjutnya diduga menerima sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stefanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)