Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Pramugari Ini

Senin, 03 Oktober 2022 – 14:54 WIB
Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Pramugari Ini - JPNN.COM
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK pada Senin (3/10) mengagendakan pemeriksaan terhadap pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny sebagai saksi.

Tamara Anggraeny dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK di Jakarta Selatan.  “Pemeriksaan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan, atas nama Tamara Anggraeny, karyawan swasta/pramugari PT RDG Airlines," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/10).

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK pada Selasa (27/9), telah memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari. Saat itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi Revy soal adanya beberapa kali penyewaan jet pribadi atau "private jet" yang dilakukan Lukas Enembe dan keluarganya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). 

KPK memanggil seorang pramugari Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA