Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita 19 Kontainer
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita, mengamankan dan menyegel 19 kontainer terkait penyidikan kasus dugaan mafia pelabuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan kontainer di lima tempat, yakni Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita, TPP PT Trans Con Indonesia, TPP PT Multi Sejahtera Abadi, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, serta Tempat Penimbunan Sementara (JICT) Tanjung Priok.
“Pada hari Rabu (9/3) kemarin, telah dilakukan penyitaan sekaligus pengamanan dan penyegelan terhadap 19 kontainer,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut dia, sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI yang isinya adalah tekstil yang diimpor dari China. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejagung setelah surat perintah penyidikan (sprindik) secara resmi diterbitkan pada 2 Maret 2022.
Terkait dengan perkembangan penanganan kasud dugaan mafia pelabuhan ini, tim Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan kawasan Tanjung Emas, Semarang. “Diduga juga ada unsur penyuapannya pada tahun 2015-2021,” kata dia.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka yang memiliki keterkaitan dengan kasus mafia pelabuhan dan masih berada di tahap penyidikan umum. “Aset-aset belum ada juga yang dilakukan penyitaan,” ucap Ketut Sumedana.
Pihak Kejagung juga masih belum menetapkan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
Sumedana mengatakan pihaknya masih dalam proses konsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.