Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Eks Komisaris Lippo Group
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Dia dipanggil terkait kasus korupsi pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Eddy Sindoro dan Mamaji alias Darmaji diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Dia dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini (15/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1).
Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir empat bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap Eddy Sindoro. Namun KPK belum menjelaskan siapa tersangka di kasus ini.