Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
Pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Satrio selaku Dirut PT EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500.000 set dengan nilai tergantung nilai tukar dolar saat pemesanan.
Selanjutnya, 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.
Selang satu hari, dalam rapat, Harmensyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan Satrio agar diturunkan dari harga US$60 menjadi USD50.
Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merek yang sama) yang sebelumnya dibeli Kemenkes, yaitu sebesar Rp370.000 per unit.
"Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga USD50/set (sekitar Rp700.000)," kata Ghufron.
Pada 25 Maret 2020, PT EKI dan PT YJ melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020.
Dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan Non PKP.
"Pada 27 Maret 2020, SW (Satrio Wibowo) menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea," kata Ghufron.