Usut Kasus Penggelapan Ijazah, Polres Jaksel Panggil 4 Eks Karyawan Ike Farida Law Office
“Itu pun ijazah saya baru dikembalikan setelah status laporan saya naik ke tingkat penyidikan. Karena saya sudah melaporkan sejak tahun 2019. Saya termasuk yang pertama berani melaporkan, baru setelah itu dua teman lain ikut memberanikan diri melapor di tahun 2022. Selain kami, masih banyak mantan pekerja yang belum berani melapor,” ujarnya.
Amsori, kuasa hukum Ivan mengatakan, langkah melaporkan Ike Farida kepada kepolisian ini diambil lantaran yang bersangkutan belum menunjukan itikad baik dalam pengembalian ijazah dan memenuhi hak-hak Ivan. Buktinya, hasil rekomendasi dari Disnaker pada Mei 2019 lalu, sampai saat ini belum dijalankan.
Amsori berharap agar Ike Farida beserta jajaran manajemennya menunjukan itikad baik dengan memenuhi panggilan kepolisian dan segera mengembalikan ijazah. Sebab sesuai kontrak, ketika pekerjaan telah selesai, baik karyawan keluar maupun dipecat, perusahaan semestinya mengembalikan ijazah milik karyawan.
Itu sebabnya, kasus ini masuk dalam perkara penggelapan seperti pada Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
“Kami ingin agar perkara ini cepat diselesaikan, karena yang bersangkutan membutuhkan ijazah untuk mencari lapangan pekerjaan yang lebih baik. Kepolisian juga sudah mengeluarkan surat penyidikan pada Juni 2023 lalu, tapi pihak mereka tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan,” kata Amsori.(ray/jpnn)